BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat hingga saat ini sudah ada enam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, jenis laporan pelanggaran tersebut berupa kampanye di rumah ibadah, politik uang, hingga sengketa Alat Peraga Kampanye (APK).

“(Laporan yang diterima) 3 dugaan kampanye di tempat ibadah, 2 dugaan money politic dan 1 dugaan pelanggaran APK,” ungkap Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis, 24 Oktober 2024.

Sodikin membeberkan, bahwa laporan dugaan pelanggaran di tempat ibadah terdiri dari dua laporan. Yang pertama, ditujukan untuk pasangan nomor urut 03, Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe.

Baca Juga: Pengamat Politik Minta Bawaslu Kota Bekasi Tegas Menindak Pelanggaran Pemilu

Kemudian, ada satu dugaan laporan pelanggaran yang sama ditujukan kepada istri paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara – Sholihin.

"Untuk dugaan money politic disampaikan untuk paslon nomor urut 1," ujar Sodikin.

Sementara itu, laporan sengketa Alat Peraga Kampanye menyangkut saling tiban dalam pemasangan APK.

“Untuk peserta, ini masuk ke sengketa antar peserta karena saling meniban baliho dan tidak ada perusakan APK,” kata dia. ***