BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menetapkan periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan berlangsung mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Selama 19 hari tersebut, operasional kendaraan berat akan dibatasi.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan bertonase besar dilakukan bersama Polres Metro Bekasi melalui pengawasan dan penyekatan di sejumlah titik.
Menurut Zeno, selama masa pembatasan, kendaraan sumbu tiga, truk gandeng, angkutan batu bara, serta angkutan galian dilarang beroperasi. Hanya kendaraan tertentu yang tetap boleh melintas.
Baca Juga: Alami Rem Blong Truk Bermuatan Tanah Seruduk Empat Kendaraan
“Yang diperbolehkan selama Nataru yaitu kendaraan pengangkut hasil bumi, barang kebutuhan pokok, dan minyak goreng,” ujarnya, Kamis 11 Desember 2025.
Zeno menambahkan bahwa aturan ini berlaku di seluruh ruas tol maupun jalur arteri. Koordinasi dengan kepolisian dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sepanjang libur Nataru 2025/2026.
Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya volume kendaraan saat libur akhir tahun serta untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Bekasi.***




