BEKASI.POJOKSATU.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi resmi menetapkan status siaga darurat bencana akibat cuaca ekstrem yang diprediksi berlangsung sejak 25 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Penetapan ini didasarkan pada analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang menyebut sebagian besar wilayah di Jawa Barat berisiko tinggi hingga sangat tinggi mengalami bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025 terkait penetapan status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tak Larang Pemasangan Bendera One Piece, Asal Tidak Disandingkan dengan Merah Putih

Kepala BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso, mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah ke saluran air.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Bekasi untuk menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah ke saluran air, serta siap menghadapi segala potensi risiko bencana,” ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Priadi juga mengingatkan warga agar waspada terhadap kemungkinan banjir, angin kencang, dan longsor. Ia menyarankan masyarakat menyimpan dokumen penting di tempat aman sebagai langkah antisipatif.

"Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, kami meminta kepada masyarakat agar menaruh segala dokumen penting di tempat yang aman," katanya.***