BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta seluruh pabrik yang ada di Kota Bekasi untuk memenuhi sistem proteksi kebakaran. Hal ini dilakukan untuk menghindari insiden kebakaran yang berdampak fatal.

Imbauan ini disampaikan agar insiden kebakaran yang terjadi di PT Jati Perkasa Nusantara pada 1 November 2024 lalu tidak terulang.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi, Namar Naris, menjelaskan, bahwa insiden kebakaran yang terjadi di PT Jati Perkasa Nusantara menjadi pembelajaran bagi pengelola pabrik. Perusahaan tidak boleh lagi abai ataupun main-main dalam urusan nyawa.

Namar menyatakan, bahwa PT Jati Perkasa Nusantara sudah mengabaikan proteksi kebakaran dan menyebabkan kebakaran membesar hingga menelan korban jiwa.

Baca Juga: Puslabfor Segera Selidiki Penyebab Kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara

"Saat kebakaran di PT Jati Perkasa Nusantara hydrant tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga saat terjadi kebakaran akibat ledakan di ruang produksi, api dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan gedung," tegas Namar, kepada bekasi.pojoksatu.id, Kamis, 7 November 2024.

Untuk itu, Namar mengingatkan kepada seluruh pemilik pabrik untuk meningkatkan proteksi kebakaran dengan baik. Sebab, keselamatan dan nyawa para pekerja adalah hal paling utama.

"Harapan kami tentunya para pekerja bisa bekerja di tempat yang aman. Yang mana proteksi kebakaran di tempat mereka bekerja bisa dipertanggungjawabkan," kata dia. ***