BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional 1.708 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari total 26.800 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil karena sejumlah unit belum memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Angkanya dinamis, saat ini 1.708 yang disuspensi, tapi dalam satu hingga dua minggu bisa berubah seiring perbaikan yang mereka lakukan,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Belum Lakukan Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, Fokus Pendataan di Kali Bekasi

Ia menegaskan bahwa standar kebersihan dan keamanan pangan merupakan aspek yang tidak bisa ditawar, mengingat program ini menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, hingga pelajar.

“Kami tidak bisa mentoleransi hal-hal yang menyangkut kebersihan dan keamanan pangan. Ini menyangkut kelompok rentan,” tegas dia.

BGN saat ini terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh SPPG. Unit yang telah melakukan perbaikan berpeluang kembali diaktifkan sebagai bagian dari proses pembinaan.

“Kalau mereka segera melakukan perbaikan, tentu bisa diaktifkan kembali. Jadi ini sifatnya pembinaan juga,” tambahnya.

Di tengah evaluasi nasional, BGN juga mendorong pengembangan SPPG berkualitas di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, sebagai contoh penerapan standar yang baik. Menurut Dadan, keterlibatan akademisi dan organisasi kepemudaan penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekaligus edukasi gizi kepada masyarakat.

Baca Juga: Hasil Skrining, Jemaah Haji Kloter Pertama Bekasi Dipastikan Siap Berangkat

“SPPG ini bukan hanya dapur umum, tapi juga pusat pembelajaran gizi bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Program SPPG sendiri ditujukan untuk memastikan distribusi gizi tepat sasaran di berbagai wilayah, terutama kawasan padat penduduk, tanpa mengabaikan standar kesehatan yang ketat.

“Standar harus tetap dijaga, karena ini menyangkut kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.***