BEKASI.POJOKSATU.ID - Bank Indonesia turun tangan menelusuri temuan cacahan kertas yang diduga menyerupai uang rupiah di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian cacahan tersebut sekaligus menegaskan prosedur resmi pemusnahan uang yang menjadi kewenangan otoritas moneter.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk mendalami temuan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Baca Juga: Tak Cuma Jalan, Karangasih Siapkan Jurus Cegah Banjir Lewat Pembesaran Gorong-gorong

Menurutnya, BI memiliki tanggung jawab memastikan uang rupiah yang beredar maupun yang dimusnahkan dikelola sesuai ketentuan hukum.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan.

Ia menegaskan bahwa uang rupiah merupakan dokumen negara yang harus dijaga keamanannya.

Baca Juga: Tiga Sekolah Baru Siap Jadi SMP Negeri, Infrastruktur Jadi Penentu Utama

Oleh karena itu, setiap proses pemusnahan uang dilakukan melalui prosedur ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemusnahan dilakukan terhadap uang yang sudah tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, atau uang yang telah ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Prosesnya dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain sehingga tidak lagi menyerupai uang rupiah,” jelas Ramdan.

Baca Juga: Dari Sekolah ke Masyarakat, Jumat Bersih Bekasi Bentuk Budaya Bersih Sejak Dini

Ia menambahkan, pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia sebelum limbahnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

Proses tersebut berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Penelusuran BI ini dilakukan setelah polisi mengamankan 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp2 ribu dari lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan BI guna memastikan status cacahan tersebut.

Ramdan menegaskan bahwa BI juga terus mengembangkan pengelolaan limbah uang secara ramah lingkungan.

Baca Juga: Ancaman Banjir Jadi Perhatian, DPRD Kawal Program Drainase Karangasih

Sejak 2023, BI secara bertahap mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product sebagai bagian dari pengelolaan limbah berkelanjutan.

“Sebagai contoh, limbah racik uang kertas dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap di Jawa Barat, serta diolah menjadi produk suvenir di beberapa daerah seperti Bali,” katanya.

Dengan keterlibatan langsung Bank Indonesia, masyarakat diharapkan tidak berspekulasi dan menunggu hasil penelusuran resmi.

BI menegaskan komitmennya menjaga kredibilitas rupiah serta memastikan setiap proses pengelolaan dan pemusnahan uang negara berjalan sesuai aturan.***