BEKASI.POJOKSATU.id - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat berhasil menggagalkan keberangkatan 18 calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi dari Kota Bekasi.

Penampungan para calon pekerja migran tersebut ditemukan di Jalan Pertamina Nomor 25 Gang Madu, RT 8 RW 8, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyebut bahwa para calon pekerja tersebut akan dikirim ke Arab Saudi melalui jalur non-prosedural oleh perusahaan bernama PT Dasa Nugraha Utama.

“Alhamdulillah BP3MI Jawa Barat yang dipimpin Bapak Nugraha bersama Polres berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal asal Indonesia ke Arab Saudi,” ujar Karding, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga: Warga Minta Pemangkasan Pohon Beringin Rimbun di Jalan KH. Muchtar Thabrani Bekasi Utara

Ia menjelaskan bahwa para calon pekerja tersebut hanya dibekali visa ziarah, bukan visa kerja resmi. Tanpa kontrak kerja yang sah, mereka sangat rentan terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka hanya pakai visa ziarah dan bekerja atas dasar tawar-menawar langsung dengan pemberi kerja. Ini sangat berisiko karena tidak dilindungi hukum,” tambahnya.

Karding menyebutkan, keberhasilan ini telah menyelamatkan calon pekerja dari potensi menjadi korban TPPO. Ia pun meminta Polres Metro Bekasi Kota untuk segera mengusut dan membongkar jaringan penyalur tenaga kerja ilegal di balik penampungan tersebut.***