Pojoksatu.id, BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota gencar menyosialisasikan program terbarunya, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang baru dirilis pada Februari 2022 itu bahkan diproyeksikan menjadi program andalan BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Herry Subroto mengatakan, setahun sejak dirilis, program JKP rupanya masih belum banyak diketahui oleh perusahaan maupun peserta. Salah satu acuannya ialah jumlah klaim pengajuan JKP yang masih cenderung minim sepanjang 2022.


Di hadapan peserta "Gathering Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan dengan RS EMC Pekayon" di Harris Convention Hall Bekasi, Kamis (9/2/2023), Herry menyebutkan pengajuan JKP pada 2022 hanya sebanyak 298 klaim dengan total santunan yang dibayarkan sebesar Rp604,53 juta.


"Ini membuktikan, banyak yang belum tahu perihal program JKP ini. Oleh karenanya kami terus mengedukasi ke mana-mana karena bagaimanapun juga itu hak peserta. Apalagi jika ancaman resesi terjadi, jangan sampai perusahaan tidak tahu, peserta tidak tahu, hingga akhirnya tidak mendapat manfaat ini saat ada pekerja yang di-PHK, " ucapnya.


Herry menjelaskan, dengan adanya program JKP, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja bisa tetap mendapatkan pemasukan selama enam bulan. Meskipun besaran penghasilan yang diterima tidak utuh layaknya saat masih menerima gaji bulanan.


Pada tiga bulan pertama, peserta akan menerima santunan sebesar 45 persen dari gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian pada bulan keempat hingga keenam, besaran santunan yang diberikan setara 25 persen gaji. Namun dengan catatan, gaji maksimal senilai Rp5 juta.


"Harapannya dengan pemberian santunan ini, pekerja yang di-PHK tidak lantas berhenti total pemasukannya, tapi masih ada yang diterima sambil mencari atau menunggu pekerjaan baru. Atau kalaupun beralih minat menjadi wirausaha pun santunan JKP ini akan tetap dibayarkan karena sudah menjadi hak peserta," ucapnya.


Herry menegaskan, JKP ini hanya bisa dinikmati pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaannya, bukan pekerja yang memang habis masa kontrak kerjanya, pun yang mengajukan pengunduran diri. Selain itu, harus dipastikan perusahaan tempat peserta yang mengalami PHK telah mengikuti lima program jaminan sosial. Selain empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, juga mendaftarkan pesertanya dalam Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan.


"Syarat-syarat itu harus terpenuhi agar peserta bisa mengakses manfaat program JKP. Ini yang gencar kami sosialisasikan supaya perusahaan dan peserta tahu dan paham," ucapnya. (Mas)