BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota merancang kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem MUI, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, usai audiensi dengan Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, Selasa (6/5/2025).

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk para pengurus dan anggota di bawah naungan MUI Kota Bekasi," ujar Fauzan.

Menurutnya, kerja sama ini bertujuan memastikan bahwa seluruh Ekosistem MUI, seperti Baznas, DMI, serta lembaga keagamaan lainnya, memiliki akses terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Rencananya, kedua belah pihak akan segera menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat implementasi program ini.

Dengan adanya kerja sama tersebut, para pengurus masjid, lembaga zakat, dan organisasi keagamaan dapat lebih terlindungi secara sosial dan ekonomi.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan ormas keagamaan di daerah lainnya.***