BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp 21 miliar untuk pembayaran santunan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sanken Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan meninjau langsung proses pelayanan klaim kolektif pencairan JHT oleh para mantan karyawan PT Sanken Indonesia di Aula PT Sanken Indonesia, 20 Agustus 2025.

Fauzan mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp 21 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi 300 mantan karyawan PT Sanken Indonesia.

Ia menargetkan santunan JHT sudah bisa diterima oleh masing-masing mantan karyawan itu maksimal 3 hari.

"Kami siapkan anggaran Rp 21 miliar untuk pencairan JHT untuk sebanyak 247 mantan karyawan Sanken,” ujar Fauzan di sela-sela meninjau langsung proses pelayanan klaim kolektif JHT tersebut.

Ia menjelaskan layanan jemput bola BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan JHT di Sanken itu akan diselenggarakan selama satu hari yang dimulai dari jam 08.00 - 17.00 WIB.

“Saldo JHT akan ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kerja 1-3 hari setelah berkas diterima dan disahkan,” katanya. 

Fauzan mengatakan masing-masing mantan karyawan mendapatkan JHT berbeda-beda tergantung dari masa kerja dan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini karyawan PT Sanken mendapatkan saldo JHT di kisaran 50-90 juta.

“Yang masa kerjanya 25 tahun bisa mendapatkan saldo Rp. 90 juta” katanya

Selain mendapatkan santunan Jaminan Hari Tua , para karyawan tersebut juga mendapatkan santunan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, jika melihat data para mantan karyawan PT Sanken Indonesia, semuanya ikut program BPJS Ketenagakerjaan lengkap. 

"Kalau melihat data kepesertaan PT Sanken telah mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program lengkap yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaaa. Kami apresiasi itu, dan kami berharap agar perusahaan lainpun peduli dengan hak pekerjanya," tutup Fauzan.***