BEKASI.POJOKSATU.id — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dengan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit EMC Pekayon, Jumat (6/2/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan peserta korban kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan dan jaminan pengobatan secara optimal.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan, Ellia Kustantini.
Kunjungan dilakukan dalam rangka meninjau kondisi seorang pekerja ojek online (ojol) yang mengalami kecelakaan kerja saat sedang bertugas di lapangan, diketahui merupakan salah satu driver dari mitra Gojek.
Korban diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, saat kondisi jalan sedang macet.
Kecelakaan bermula ketika truk hendak melaju kembali setelah berhenti. Di bagian depan truk masih terdapat sepeda motor (korban).
Namun saat truk melepaskan rem dan mulai bergerak, motor tersebut terseret hingga masuk ke kolong truk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah kaki dengan kondisi remuk.
Saat ini korban tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit EMC Pekayon dan mendapatkan jaminan pelayanan pengobatan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Ahmad Fauzan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan peserta memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa peserta korban kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan medis yang layak dan maksimal tanpa perlu khawatir mengenai biaya pengobatan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja sejak berangkat bekerja hingga kembali ke rumah,” ujar Ahmad Fauzan.
Pekerja Ojek Online dengan inisial RM adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui Perlindungan Pekerja Rentan Pemerintah.
Lebih lanjut, Ahmad Fauzan juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pekerja informal agar melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” tambahnya.
Melalui kunjungan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota berharap semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.***




