BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dijalankan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola BUMD Migas Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pihak Pemkot menghormati sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kejagung sesuai dengan koridor dan regulasi yang berlaku.

“Tentu saya sebagai Wali Kota Bekasi menghormati proses yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Jadi sepanjang sesuai prosedur hukum, Pemkot Bekasi tentu akan kooperatif untuk mendukung segala tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Tri pada Senin, 21 September 2026.

Baca Juga: Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi berencana berkantor di RW mulai 2027

Tri menekankan bahwa tidak ada upaya dari jajaran Pemkot Bekasi untuk merintangi penyidikan yang sedang berkembang.

“Prinsipnya, Pemkot Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sikap terbuka ini disampaikan merespons tindakan penggeledahan yang menyasar beberapa instansi di lingkungan Pemkot Bekasi, salah satunya Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan bukti dan berkas terkait tata kelola BUMD Migas.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin, sebelumnya membenarkan bahwa jajarannya telah menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan penyidik, baik berupa dokumen fisik maupun salinan data digital.

Baca Juga: Diduga Bayar Pakai QRIS Palsu, Perempuan Diamankan Pedagang di Harapan Indah

Kendati penggeledahan dilakukan di kantor pemerintahan, Tri menjamin bahwa operasional birokrasi dan pelayanan publik bagi warga Kota Bekasi dipastikan tetap berlanjut tanpa hambatan.

“Yang paling penting tentu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal,” pungkas Tri.***