POJOKSATU.id - Bahasan tentang Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi viral media sosial baru-baru ini.

Bukan soal lowongan kerja di kawasan industri atau soal jalan rusak.

Tapi, soal praktik gelap perpanjangan kontrak yang melanda buruh perempuan.

Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17 mengungkap hal ini pada 30 April 2023.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang

Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak

Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis dia.

Tak lantas cuitan Jhon Sitorus itu pun menjadi viral di media sosial. Hingga 3 Mei 2023, pukul 17:20 WIB, ada total 534 ribu orang melihat statusnya.

BACA JUGA: Demo Buruh dan May Day 2023, Ini Rekayasa Lalu Lintas Sekitar DPR dan Istana Negara Lengkap

Sebanyak 950 me-retweet, 141 mengutip, 3.400 menyukai, dan 353 orang menandai cuitan Jhon Sitorus itu.

Lanjut dia, tak lama akan ada yang berani mengungkapkan hal tersebut lalu membongkar ulah oknum perusahaan tersebut.

"Ini sekaligus kesempatan mereformasi sitem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," tulisnya lagi.

Hal ini menuai tanggapan dari warganet di Twitter. Salah satunya @pur***iri.

"Ini sdh berjalan puluhan tahun yg lalu,jaman dulu biasanya di pabrik garmen atau pabrik dg karyawan sebagian besar wanita..kira2 tahun 90 an sudah ada"

"itu umum kalibangg," ketik @Guntara***teng

@hanip***kur menulis "Masalah masalah di indo tuh semuanya bisa diselesaiin pake duit atau selangkangan."

"bukan rahasia umum perusahaan, tapi beberapa perusahaan wkwkw, apalagi PT bonafitttttt duhhh sapa yg ga tergiuuuuur." ketik @cati***ucing

Identitas perusahaan itu sempat dibeberkan oleh para pengguna TikTok, meski demikian keberannya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Tapi, dari ratusan komentar pengguna di Twitter atas cuitan Jhon Sitorus tersebut memunculkan banyak cerita.

Salah satu pengguna Twitter menyebutkan praktik ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun 1990-an di pabrik garmen yang mayoritas pekerjanya wanita.

Sistem kontrak sebenarnya mengevaluasi buruh berdasarkan kinerja. Jika memiliki kinerja baik, maka bisa dilanjutkan kontraknya.

Sebaliknya, jika kinerja tidak baik maka kontrak pun diputus dan perusahaan mencari pekerja lain.

Tapi, ternyata hal ini dimanfaatkan oknum PT di Cikarang untuk mendapatkan hal yang tidak-tidak.

Syarat di luar performa dan kinerja tak lagi menjadi acuan utama perpanjangan kontrak bagi buruh perempuan.

Staycation merupakan istilah yang belum lama populer, artinya liburan di hotel. Jadi, oknum PT ini mensyaratkan bermalam bersama buruh perempuan agar kontraknya diperpanjang.

Editor: Andi Saddam