BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi mengembalikan sejumlah barang dan uang yang sebelumnya diberikan oleh pemilik toko dan gudang ban motor yang mengalami kebakaran.
Pengembalian dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, langsung di lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede.
Kepala Bidang Pemadaman Disdamkarmat Kota Bekasi, Namar Naris, menyampaikan bahwa pengembalian dilakukan karena pihaknya menilai bantuan tersebut tidak diberikan dengan rasa keikhlasan dari pemilik toko.
Baca Juga: Polsek Tarumajaya Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Siang Hari
"Yang dikembalikan berupa uang tunai sebesar Rp2,6 juta, 76 nasi bungkus, dan 15 bungkus deterjen masing-masing seberat 1,5 kg," jelas Namar saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Mei 2025.
Barang-barang itu dikembalikan langsung kepada karyawan dari toko ban motor yang menjadi korban kebakaran.
Namar juga membantah tudingan bahwa pihaknya meminta uang atau bentuk imbalan lain dari pemilik gudang dan toko. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemadaman adalah bentuk layanan publik yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Damkar.
Baca Juga: Ade Puspitasari Dukung Kebijakan Jam Malam Gubernur Jabar untuk Anak Sekolah
"Kami dari Damkar Kota Bekasi sama sekali tidak pernah meminta dana dari pihak mana pun. Ini sudah menjadi kewajiban kami melayani masyarakat," kata dia menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa dana yang sebelumnya diberikan oleh pihak pemilik disebutkan untuk membantu operasional, yakni pembelian solar sebesar Rp200.000 dan dana tambahan Rp2,4 juta.
Namun, karena muncul kesan pemberian itu tidak tulus, pihak Damkar memilih mengembalikannya sepenuhnya.***




