BEKASI.POJOKSATU.ID - Unit Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi pada siang hari di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku berinisial AD dan RZ ditangkap pada Senin, 9 Juni 2025.

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor di sebuah warung di Kampung Pomahan, Desa Setia Mulya.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, pada hari yang sama anggota mencurigai dua orang yang akan beraksi lagi di Jalan Kampung Tambun Permata, Desa Pusaka Rakyat,” jelas Gede dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni 2025.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Teman Sebaya

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Motor tersebut disembunyikan di belakang tempat pencucian motor di Kampung Bogor Rawa Indah, Desa Setia Mulya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu tas selempang hitam, satu set kunci T, serta obeng yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kendaraan.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.***