BEKASI.POJOKSATU.ID - Selain merusak fasilitas di gedung DPRD Kota Bekasi, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang juga mengakibatkan kerusakan pada dua kendaraan dinas milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota.
Kendaraan dinas tersebut sedang terparkir di Pos Pelayanan Mega Bekasi Hypermall, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, saat massa aksi menyerang tanpa alasan yang jelas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi setelah massa menggelar unjuk rasa di depan Gerbang Tol Bekasi Barat untuk menolak pengesahan Undang-Undang TNI.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Rusak Fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi
"Salah satu kendaraan yang dirusak adalah Daihatsu Luxio bernomor polisi 11079-35, yang mengalami retak dan pecah pada bagian depan," ujar Ade, Rabu, 26 Maret 2025.
Selain merusak fisik mobil, demonstran juga mencoret-coret kendaraan dengan cat semprot merah bertuliskan "Tolak RUU TNI." Hal serupa terjadi pada mobil dinas kedua, Daihatsu Gran Max bernomor polisi 11061-35, yang dicorat-coret dengan kata-kata bernada makian terhadap TNI.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.***




