BEKASI.POJOKSATU.id – Puluhan orang yang mengatasnamakan Masyarakat Bekasi Raya menggelar aksi demonstrasi tanpa izin di kantor DPRD Kota Bekasi, Selasa, 25 Maret 2025.
Massa yang mengenakan pakaian serba hitam bahkan menerobos barikade petugas keamanan untuk masuk ke dalam gedung.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan undang-undang TNI. Namun, menurut Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, demonstrasi ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.
"Sejak pagi, Polres sudah memberitahukan bahwa akan ada aksi, tetapi kami belum mengetahui identitas pasti para peserta aksi ini," ujar Lia kepada awak media.
Baca Juga: Deretan Aksi Minta THR di Bekasi, 8 Orang Masuk Kantor Polisi
Polres Metro Bekasi juga mengonfirmasi bahwa tidak ada izin yang diberikan untuk aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bekasi.
Meski demikian, pihak DPRD tetap melakukan langkah antisipasi dengan menerjunkan petugas keamanan dari Polres, pengamanan dalam (pamdal) serta Kodim.
Massa aksi mulai berdatangan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, karena bertepatan dengan waktu salat Ashar, pengamanan di pintu masuk gedung sedikit dilonggarkan. Situasi ini dimanfaatkan oleh para demonstran untuk menerobos masuk hingga ke ruang sidang paripurna.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Bhayangkara Bekasi Gelar Aksi Tolak UU TNI
"Saat itu, di pintu masuk ruang sidang paripurna hanya ada beberapa petugas pamdal dan staf sekretariat DPRD, sehingga mereka berhasil masuk ke dalam," kata Lia.
Hingga kini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai tindakan yang akan diambil terhadap massa aksi yang menerobos masuk tanpa izin.***




