BEKASI.POJOKSATU.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025, berbagai aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) terjadi di Bekasi. Mulai dari organisasi masyarakat (ormas), LSM, pengurus lingkungan, hingga individu tak bertanggung jawab, semuanya berusaha mendapatkan THR dengan berbagai cara, bahkan ada yang berujung pidana.

1. Ormas Ngamuk di Kantor Dinas Kesehatan, Lima Orang Jadi Tersangka

Polres Metro Bekasi menetapkan lima anggota Ormas Laskar Merah Putih sebagai tersangka usai berbuat onar di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.

Mereka mengamuk karena tidak bisa bertemu Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta THR. Aksi tersebut terekam dalam video amatir, yang memperlihatkan mereka berteriak-teriak dan menghamburkan sampah di halaman kantor.

Kelima pelaku berinisial KH, I, AS, R, dan YM kini dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Polisi menegaskan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Lima Anggota Ormas Jadi Tersangka Kericuhan di Kantor Dinkes Bekasi

2. Pedagang UMKM Keluhkan Permintaan THR dari Pengurus RW

Sejumlah pedagang UMKM di Kampung Cerewet, Duren Jaya, Bekasi Timur, mengaku keberatan dengan adanya proposal permintaan THR yang diajukan oleh pengurus RW setempat.

Proposal tersebut beredar dalam bentuk surat edaran resmi dari RW 007, yang meminta warga mengisi amplop THR setiap tahunnya.

Salah satu pelaku usaha menyatakan bahwa permintaan tersebut terasa tidak adil, mengingat pengurus RW tidak pernah berkontribusi terhadap kebersihan atau keamanan lingkungan.

Baca Juga: Pelaku UMKM di Duren Jaya Keberatan dengan Proposal THR dari Pengurus RW 7, Lurah Tidak Tahu-Menahu

3. Modus Proposal Takjil, Anggota Ormas GIBAS Dipenjara

Kelompok Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) menyebarkan puluhan proposal permintaan THR ke berbagai perusahaan dengan alasan untuk buka puasa bersama dan takjil.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa permintaan tersebut sebenarnya adalah modus meminta uang THR.

Polisi mengamankan Suhada dan beberapa rekannya, yang kini sedang dalam pemeriksaan. Menurut pengakuan mereka, sejumlah perusahaan sempat memberikan uang sebesar Rp 20.000, namun para anggota ormas tidak terima dengan jumlah tersebut.

Baca Juga: LSM GMBI Kota Bekasi Merasa Tercoreng, Anggotanya Terseret Kasus Permintaan THR

4. ASN Gadungan Peras Pedagang Pasar Induk Cibitung

Seorang pria berbaju ASN kedapatan meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung pada Sabtu (22/3). Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut memberikan kwitansi dengan tulisan "THR Retribusi"  menuntut pembayaran Rp 200 ribu dari setiap pedagang.

Namun, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa pria tersebut bukan pegawai ASN Pemkab Bekasi.

Polisi menangkap Sodri (30), Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO).***