BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi menetapkan lima anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih sebagai tersangka atas aksi onar di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Insiden tersebut terjadi setelah para pelaku mengamuk karena tidak bisa bertemu Kepala Dinas Kesehatan untuk mediasi dan meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat para pelaku berteriak dan menghamburkan sampah di halaman Kantor Dinkes.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan lima tersangka berinisial KH, I, AS, R, dan YM ditangkap pada Jumat malam, 21 Maret 2025 dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Pasutri di Cikarang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah

"Meskipun para pelaku sudah meminta maaf, kami tetap akan menindak tegas untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Onkoseno, Minggu, 23 Maret 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Lima anggota Ormas Laskar Merah Putih ditetapkan sebagai tersangka usai mengamuk di Kantor Dinkes Bekasi karena tidak mendapat THR. Mereka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.***