BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang perempuan berinisial P dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan menggunakan akta cerai palsu yang menjadi dasar perubahan Kartu Keluarga (KK), sehingga berdampak pada hak administrasi kependudukan anak.

Laporan diajukan oleh suaminya, H, melalui kuasa hukum Abdul Majid, SH, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Kasus ini bermula ketika H mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk kebutuhan masuk sekolah. Saat proses pengecekan data, ia mendapati status kependudukannya telah berubah.

H tercatat berada dalam KK terpisah, sedangkan istri beserta anak-anaknya masuk ke KK berbeda. Perubahan tersebut diketahui didasarkan pada dokumen akta cerai.

Baca Juga: Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Dilaporkan Terkait Dugaan Kelalaian Verifikasi Akta Cerai Palsu

Menurut Abdul Majid, kliennya mengaku tidak pernah menjalani proses perceraian sehingga merasa terkejut dengan adanya dokumen tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada akta cerai, termasuk data usia yang tidak sesuai dengan identitas resmi H.

Untuk memastikan keabsahannya, pihak kuasa hukum meminta konfirmasi kepada Pengadilan Agama Kota Bekasi. Berdasarkan jawaban resmi tertanggal 22 Juli 2026, pengadilan menyatakan akta cerai tersebut bukan produk Pengadilan Agama dan tidak pernah terdaftar.

"Hasil jawaban resmi Pengadilan Agama menyatakan bahwa akta cerai tersebut bukan produk Pengadilan Agama dan tidak pernah terdaftar. Artinya, dokumen itu diduga kuat palsu," ujar Majid.

Baca Juga: Perlintasan Bulak Kapal Segera Dipasang Palang Pintu Otomatis, Target Beroperasi November 2026

Ia menambahkan, akibat perubahan KK tersebut, anak kliennya tidak lagi tercatat dalam satu KK dengan ayahnya. Kondisi itu menyebabkan pengurusan dokumen administrasi, termasuk KIA, menjadi terkendala.

Majid juga mengungkapkan bahwa P telah meninggalkan rumah sejak 2018 dan tidak lagi berkomunikasi dengan H. Karena itu, kliennya mengaku baru mengetahui adanya KK baru yang diterbitkan pada 2023 berdasarkan akta cerai yang diduga tidak sah.

Dalam laporannya, P disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen. Sementara itu, pelapor juga meminta kepolisian mengusut dugaan kelalaian pihak Disdukcapil dalam proses penerbitan KK.

Pelapor berharap perkara tersebut dapat diusut hingga tuntas sekaligus memulihkan data administrasi kependudukan agar hak-hak sipil anak dapat kembali terpenuhi.***