BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dokumen administrasi kependudukan yang diduga menggunakan akta cerai palsu sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru.
Laporan tersebut diajukan H melalui kuasa hukumnya, Abdul Majid, pada Jumat, 24 Juli 2026. Selain melaporkan istrinya berinisial P atas dugaan penggunaan dokumen palsu, pelapor juga meminta aparat kepolisian mengusut proses penerbitan KK yang dinilai tidak melalui verifikasi secara cermat.
"Kami juga melaporkan Kepala Dinas Disdukcapil yang mengesahkan KK tersebut. Kami menduga ada pembiaran terhadap penggunaan akta cerai palsu," ujar Abdul Majid, Rabu, 29 Juli 2026.
Majid menjelaskan, persoalan terungkap ketika kliennya mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk keperluan sekolah. Saat itu, H membawa KK yang diterbitkan pada 2023 dan masih memuat seluruh anggota keluarganya.
Baca Juga: Perlintasan Bulak Kapal Segera Dipasang Palang Pintu Otomatis, Target Beroperasi November 2026
Namun, setelah dilakukan pengecekan, data kependudukan menunjukkan H telah dipisahkan ke dalam KK berbeda, sedangkan istri dan anak-anaknya berada dalam KK lain. Perubahan tersebut diketahui didasarkan pada sebuah akta cerai.
Menurut Majid, kliennya tidak pernah menjalani proses perceraian. Setelah memperoleh salinan akta cerai, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan data usia yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Akta cerai yang disebut diterbitkan pada 2017 mencantumkan usia H sebesar 20 tahun. Padahal berdasarkan data kependudukan resmi, H lahir pada 1983 sehingga pada tahun tersebut seharusnya berusia sekitar 34 tahun.
Temuan itu kemudian dikonfirmasi ke Pengadilan Agama Kota Bekasi. Berdasarkan surat balasan resmi tertanggal 22 Juli 2026, pengadilan menyatakan akta cerai tersebut bukan produk Pengadilan Agama dan tidak pernah tercatat dalam register perkara.
"Hasil jawaban resmi Pengadilan Agama menyatakan bahwa akta cerai tersebut bukan produk Pengadilan Agama dan tidak pernah terdaftar. Artinya, dokumen itu diduga kuat palsu," kata Majid.
Baca Juga: Kurangi Risiko Kecelakaan, Dishub Bekasi Kerahkan Petugas Bersertifikat di Perlintasan Bulak Kapal
Atas dasar itu, pihak pelapor mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan Disdukcapil sebelum menerbitkan KK baru.
Menurutnya, meskipun tidak harus berkoordinasi langsung dengan Pengadilan Agama, petugas seharusnya dapat mencocokkan identitas pemohon dengan basis data kependudukan yang dimiliki sehingga kejanggalan dalam dokumen dapat terdeteksi lebih awal.
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengusut dugaan kelalaian tersebut sekaligus memastikan proses administrasi kependudukan berjalan sesuai ketentuan.***




