BEKASI.POJOKSATU.ID - Sekolah swasta elite Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan, Bekasi Utara, tengah menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua murid menuding pihak sekolah melakukan penipuan terkait penerapan kurikulum Cambridge.

Salah satu wali murid, Silvia Legina (30 tahun), mengungkapkan bahwa saat proses pendaftaran, pihak sekolah menjanjikan sistem pendidikan berbasis kurikulum Cambridge. Namun dalam praktiknya, tidak ada materi maupun metode pembelajaran yang sesuai dengan standar Cambridge.

"Awalnya kami dijanjikan kurikulum Cambridge. Tapi ternyata yang ada hanya 'berbasis' Cambridge. Faktanya, anak-anak tetap diajar pakai bahasa Indonesia dan materi ajar biasa," ujar Silvia pada Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Lepas Tim Sepakbola Muda Ikuti Pelatihan Internasional di Korea Selatan

Ia juga mengaku kecewa karena pembelajaran agama yang dijanjikan tidak sesuai ekspektasi. Tidak ada hafalan surah Al-Qur’an dan kegiatan keagamaan yang dijanjikan sebelumnya.

Tak hanya soal kurikulum, Silvia menyoroti legalitas sekolah. Ia menyebut Al Kareem Islamic School belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Bahkan, menurutnya, petugas Disdik yang pernah datang ke lokasi justru ditolak pihak sekolah.

"Sekolah belum terakreditasi, padahal itu syarat penting untuk bisa menjalankan kurikulum Cambridge," tegasnya.

Silvia juga menyinggung kompetensi pengajar yang dinilainya belum layak. Para guru belum mendapatkan pelatihan atau sertifikasi Cambridge, dan tidak menguasai bahasa Inggris dengan baik.

Lebih jauh, ia menilai ada banyak pungutan tak masuk akal. Misalnya, permintaan biaya Rp250 ribu hanya untuk mengganti jadwal pengambilan rapor—yang disebut sebagai "biaya konseling".

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Jatiranggon, Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Disiplin dan Dugaan Pemotongan Honor

Selain itu, Activity Fee yang mencapai Rp6,5 juta juga dipertanyakan karena banyak kegiatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, seperti kunjungan dokter, manasik haji, dan sesi konseling psikologi.

"Anak saya yang di TK B tidak pernah mendapatkan kegiatan itu. Paling hanya kelas TK A saja yang sempat ikut. Selebihnya nihil," katanya.

Masalah paling serius, menurut Silvia, adalah tidak adanya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang diproses untuk para murid. Ia khawatir hal ini membuat status pendidikan anak-anak tidak diakui secara resmi.

“Tanpa NISN dan ijazah, anak-anak seperti tidak pernah sekolah. Ini seperti les privat mahal, tapi tanpa legalitas,” ujarnya.

Silvia bersama orang tua murid lainnya menuntut pihak sekolah segera mengembalikan dana yang telah dibayarkan, memproses NISN dan ijazah murid, serta memberikan kejelasan legalitas operasional sekolah.

"Kami sudah bayar hingga Rp23 juta saat awal masuk, belum termasuk biaya bulanan sebesar Rp2 juta. Tapi semua tidak sebanding dengan apa yang kami dapatkan," pungkasnya.***