BEKASI.POJOKSATU.ID - Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dipastikan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, Dikky Ahmad Sidik, menyatakan bahwa hampir seluruh bangunan di kawasan tersebut tidak berizin. Oleh karena itu, penertiban harus dilakukan demi mengembalikan fungsi sempadan sebagai bagian dari infrastruktur pengairan.
“Penataan ulang seperti ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bekasi, tetapi juga di wilayah lain di Jawa Barat. Tujuannya jelas, untuk mengembalikan fungsi infrastruktur dan mengurangi risiko saluran tersumbat akibat tumpukan sampah,” ujar Dikky kepada awak media, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Tertibkan 99 Bangunan Liar di Bantaran Saluran Sekunder Srimukti
Ia menambahkan, aktivitas masyarakat yang tidak terkontrol di bantaran saluran kerap memicu penumpukan sampah yang pada akhirnya menyebabkan penyumbatan. Oleh sebab itu, fungsi asli sempadan sebagai ruang irigasi harus dikembalikan.
Lebih lanjut, Dikky menyampaikan bahwa pemanfaatan sempadan ke depan tetap dimungkinkan untuk kegiatan sosial, selama sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Pungutan Liar Masih Bayangi Guru di Bekasi, FPHI: Perlu Reformasi Total
Beberapa contoh di antaranya adalah penanaman pohon bernilai ekonomis atau pembangunan infrastruktur penunjang yang telah mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola irigasi.
“Ini bukan semata-mata tentang bangunan liar, tapi soal menjaga fungsi saluran air dan sempadan. Mari kita taati aturan yang ada dan bersama-sama menjaga lingkungan agar pembangunan bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” demikian kata dia.***




