POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Kasus ciki ngebul kini sudah berstatus sebagai kejadian luar biasa (KLB) di Jawa Barat. Terhitung ada 28 anak mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan berasap tersebut.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi meminta fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaporkan adanya temuan kasus keracunan akibat jajanan ciki ngebul alias cikibul.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: KS.02.02.00714/DINKES/2022 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Surat edaran itu sebagai tindaklanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan RI Nomor SR:01.07/111.5/67/2023 per 3 Januari 2023, perihal Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah menyebutkan surat itu diterbitkan menyusul kasus keracunan akibat konsumsi ciki ngebul memakan banyak korban.

"Dinkes Kabupaten Bekasi perlu melakukan fungsi pemantauan, evakuasi dan pemantauan," jelas Alamsyah dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

Pemantauan yang dilakukan oleh pihaknya, sebagai tindak lanjut temuan Dinkes Provinsi Jawa Barat mengenai 28 anak di wilayah Tasikmalaya dan Kota Bekasi yang dilaporkan keracunan setelah mengonsumsi ciki ngebul.

Oleh sebab itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi diminta untuk melapor apabila mengetahui ada temuan kasus keracunan makanan cikbul di Kabupaten Bekasi.

Laporan keracunan itu bisa dilayangkan ke kontak Tim Surveilans Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 085817417568 (Andi Suhandi) atau Tim Kerja Pelayanan Rujukan Lain Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 0821116888973 (Ece Sucipto). (Adika F Utomo)