BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengonfirmasi adanya pemberian vaksin DPT ganda kepada seorang bayi yang sebelumnya sempat menjalani perawatan setelah imunisasi di salah satu puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menjelaskan kesalahan tersebut dipicu oleh pencatatan riwayat imunisasi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya pada buku vaksinasi milik pasien.
“Ini karena pencatatan pada buku vaksinasi pasien tidak tertulis sebagaimana seharusnya,” kata Satia, Kamis, 2 Juli 2026.
Meski demikian, Satia menegaskan hasil pembahasan bersama Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menyimpulkan tidak terdapat hubungan antara pemberian vaksin DPT dengan diagnosis radang otak yang dialami bayi tersebut.
Baca Juga: 50 Ribu Karyawan di Bekasi Terancam PHK, Industri Keramik Terdampak Harga Gas Tinggi
“Sampai saat ini juga tidak ditemukan literatur yang menyebutkan penyuntikan vaksin menyebabkan radang otak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa diagnosis ensefalitis maupun meningitis tidak dapat langsung dikaitkan dengan proses imunisasi. Menurutnya, terdapat kriteria medis tertentu yang menjadi dasar penegakan diagnosis penyakit tersebut.
“Definisi ensefalitis akibat meningitis adalah apabila pasien mengalami kejang selama lima menit tanpa berhenti. Namun kondisi tersebut bukan disebabkan oleh vaksinasinya,” ucap Satia.
Sebagai tindak lanjut atas insiden tersebut, Dinkes Kota Bekasi telah menarik bidan yang memberikan vaksin untuk menjalani pembinaan di lingkungan dinas.
“Bidan yang bersangkutan juga sudah kami tarik ke Dinas Kesehatan,” katanya.
Meski demikian, sanksi terhadap tenaga kesehatan tersebut belum diputuskan. Dinkes masih menunggu hasil pemeriksaan etik sesuai mekanisme organisasi profesi kebidanan.
“Untuk proses kode etik bidan, sementara kami masih menunggu,” ujar Satia.
Ia menambahkan, keputusan mengenai sanksi akan ditetapkan setelah kondisi pasien benar-benar pulih dan seluruh kajian teknis selesai dilakukan.
“Karena jika menyangkut kode etik, maka prosesnya harus melalui mekanisme organisasi profesi,” katanya.
Satia juga menyampaikan kemungkinan bayi tersebut telah terpapar infeksi sebelum menjalani imunisasi, namun kondisi tersebut belum terdeteksi saat pemeriksaan awal.
Saat ini, kondisi bayi dilaporkan telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Dinkes Kota Bekasi memastikan proses pemantauan terhadap pasien tetap dilakukan melalui dokter yang menangani serta pendampingan kepada keluarga.
“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi melalui dokter yang merawat serta melakukan pendampingan. Kondisi pasien saat ini sudah baik,” ujar Satia.***




