Pojoksatu.id, BEKASI – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR)  Andi Muhammad Yusuf gugat Fraksi PAN DPR RI yakni Ketua Fraksi Saleh P. Daulay dan sekretarisnya Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.





Gugatan ini terkait pemberhentian penggugat sebagai tenaga ahli Fraksi PAN DPR RI dengan nomor surat 02592/K-S/FP'AN/DPR/VII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi.





“Saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan SP1, SP2, dan SP3,” kata Andi Muhammad Yusuf, dalam keterangan yang diterima Pojoksatu.id, Rabu (15/2/2023).





Andi mengaku telah mendapatkan penilaian yang subjektif sehingga diberhentikan dari tenaga ahli di Fraksi PAN DPR RI. Pemberhentiannya dianggap sewenang-wenang lantaran didasari pertimbangan like and dislike pada dirinya semata.





Kata dia, berbeda perlakuan dengan tenaga ahlinya di Fraksi PAN DPR RI. Tidak ada evaluasi kepada tenaga ahli yang tidak masuk kerja dan tidak mengerjakan tugas-tugas fraksi.





“Ini adalah bentuk yang diskriminatif dan kezoliman yang nyata kepada diri saya,” keluh Andi.





Ia juga mengaku telah meminta klarifikasi secara resmi melalui surat tetapi tidak ada tanggapan dari para tergugat. Terakhir, Andi telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi. Sayangnya pemanggilan dalam hal klarifikasi tidak dihadiri oleh Pimpinan Fraksi PAN DPR RI tersebut.





“Disini sudah jelas para tergugat tidak ada itikad baiknya, dan ini telah mempertontonkan arogansi kekuasaannya, karena itu saya sebagai penggugat melakukan perlawanan hukum dengan cara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Jakarta Pusat melalui kuasa hukum saya,” tegas dia.









Sementara itu Andi Tajudin selaku pimpinan dari tim pengacara Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan gugatan dengan nomor register perkara No. 95/Pdt.G/2023/PN.JKt.Pst,Tgl 14/02/2023, di Pengadilan Jakarta Pusat.





“Bahwa klien kami dirugikan dalam hal ini dan telah mencoreng nama baiknya, dimana penggugat adalah Kader PAN dari tahun 1998 sejak awal berdirinya PAN dan tetap aktif sampai sekarang,” katanya.





Pemecatan kliennya, kata dia, bertentangan dengan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No.1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggola DPR RI. Pemberhentian sepihak ini juga dinilainya telah melanggar Perppu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.





Dalam gugatannya, tim pengacara meminta tergugat membayarkan ganti rugi sebesar lebih dari Rp10 miliar. Secara rinci, gugatan Rp10 miliar sebagai ganti kerugian immaterial, dan Rp289.560.510 dihitung berdasarkan gaji penggugat setiap bulannya, dan ditambah denda 22 bulan plus 45 persen.





“Klien saya sebagai Tenaga Ahli Fraksi PAN ditetapkan dengan Surat Penetapan atau Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No.106/Sekjen/T.A/2019. Begitupun dengan gajinya menggunakan uang negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019-2024,” pungkasnya. (mas)