BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi tengah mengevaluasi kemungkinan penerapan penjagaan selama 24 jam di perlintasan sebidang Bulak Kapal atau JPL 87. Kajian tersebut dilakukan setelah kembali terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa di lokasi tersebut pada Senin, 27 Juli 2026, dini hari.
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, mengatakan pembahasan terkait penambahan durasi penjagaan masih berlangsung di lingkungan internal dinas.
Selama ini, petugas Dishub bertugas mengawasi perlintasan mulai pukul 05.30 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB, menyesuaikan dengan tingginya volume kendaraan pada jam-jam tersebut.
"Intinya apakah penjagaan sampai pagi atau tidak, ini masih kita diskusikan," ujar Teguh, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga: Diduga Gunakan Akta Cerai Palsu, Seorang Perempuan Dilaporkan usai Perubahan Kartu Keluarga
Ia menjelaskan, keberadaan petugas di kawasan Bulak Kapal bukan hanya untuk mengawasi perlintasan kereta api, tetapi juga mengatur arus lalu lintas. Hal itu karena posisi rel kereta yang berdekatan dengan simpang jalan berpotensi memicu antrean kendaraan hingga ke atas rel apabila tidak dikendalikan.
"Kenapa kita lakukan penjagaan sebenarnya dalam rangka upaya pengaturan lalu lintas di sekitarnya, karena antara perlintasan dan mulut simpang sangat dekat. Jangan sampai ada hambatan yang menyebabkan antrean kendaraan berada di atas perlintasan kereta api," jelasnya.
Menurut Teguh, arus lalu lintas di kawasan tersebut umumnya menurun pada rentang pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Namun, insiden yang terjadi sekitar pukul 00.50 WIB menjadi bahan evaluasi untuk meninjau efektivitas sistem pengamanan yang berlaku saat ini.
Selain mempertimbangkan penambahan waktu penjagaan, Dishub juga mengingatkan pentingnya kesadaran pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diminta selalu berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.
Baca Juga: Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Dilaporkan Terkait Dugaan Kelalaian Verifikasi Akta Cerai Palsu
"Karena memang secara standar pada saat kita melintasi perlintasan itu kita berhenti sejenak, tengok kiri kanan. Untuk itu diperlukan kewaspadaan," katanya.
Di sisi lain, peningkatan fasilitas keselamatan di sekitar Stasiun Bekasi Timur terus dilakukan. Dua perlintasan sebidang kini telah dilengkapi palang pintu, termasuk di Jalan Ampera yang dibangun PT Kereta Api Indonesia (KAI) pasca kecelakaan pada akhir April lalu.
Sementara itu, perlintasan Bulak Kapal masih menggunakan palang pintu manual. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan berencana memasang palang pintu otomatis yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026.
Untuk mendukung operasional fasilitas tersebut, Dishub Kota Bekasi telah menyiapkan sumber daya manusia. Sejumlah petugas telah mengikuti pelatihan penjaga perlintasan sebidang, dengan tujuh orang di antaranya telah mengantongi sertifikasi dan siap ditugaskan saat sistem baru diberlakukan.
Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan keselamatan di JPL 87 yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan di wilayah tersebut.***




