BEKASI.POJOKSATU.id – Menjelang musim mudik Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memastikan tidak ada agen tiket bus ilegal di Terminal Induk Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pemudik, serta mencegah potensi kerugian bagi masyarakat.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan operasi terhadap agen tiket yang tidak berizin atau tidak memiliki kendaraan resmi. Jika ditemukan pelanggaran, papan nama agen tersebut akan diturunkan sebagai tindakan tegas.

Selain itu, Dishub juga telah memanggil operator bus di Terminal Induk Kota Bekasi untuk memastikan bahwa seluruh Perusahaan Otobus (PO) beroperasi sesuai dengan ketentuan selama arus mudik Lebaran.

Baca Juga: Demonstran Duduki Ruang Rapat DPRD Kota Bekasi, Bentrok dengan Polisi

“Kami akan memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi telah sesuai dengan rute dan ketentuan yang berlaku,” ujar Zeno, Selasa, 25 Maret 2025.

Saat ini, dua terminal utama di Kota Bekasi, yakni Terminal Induk Kota Bekasi dan Terminal DAMRI, telah siap melayani pemudik. Dishub memastikan kedua terminal tersebut dalam kondisi optimal untuk mendukung kelancaran arus mudik tahun ini.***