BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melarang penggunaan klakson telolet dalam armada bus yang akan nantinya beroperasi sebagai angkutan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Terminal Induk Bekasi Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan beberapa bus yang menggunakan klakson telolet di Terminal Bekasi.
"Satu bus yang kami temukan menggunakan klakson telolet pada armada bus," jelas Hermawan, kepada awak media, Rabu, 11 Desember 2024.
Hermawan menegaskan, bahwa armada yang akan mengangkut penumpang saat Nataru tidak diperbolehkan menggunakan klakson telolet.
Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Siapkan 5 Posko Natal dan Tahun Baru di Titik Rawan Kemacetan
"Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan dan juga kendaraan tersebut ketika menggunakan klakson telolet," tegas dia.
Pihaknya akan melakukan pengecekan rutin setiap armada yang nantinya akan digunakan saat Nataru.
"Kami akan rutin melakukan pengecekan terhadap armada yang akan membawa penumpang dari Kota Bekasi," ujar dia. ***




