BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi terus gencar menyosialisasikan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 melalui kegiatan diseminasi di berbagai kecamatan.

Kali ini, kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Program diseminasi ini diikuti oleh unsur pemerintah dan masyarakat, seperti perangkat kecamatan dan kelurahan, ketua RW dan RT, kader PKK, LPM, PSM, BKM, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sambut Hangat Siswa SLB Patriot dalam Kunjungan Edukasi Pemerintahan

Mereka diharapkan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi tentang layanan darurat kepada warga di lingkungan masing-masing.

Kegiatan dihadiri oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfostandi), Fitrianti, bersama Adelina sebagai narasumber, serta Sekretaris Camat Bekasi Selatan Isnaini dan Lurah Jaka Setia Awis Subianto selaku tuan rumah kegiatan.

Dalam sambutannya, Isnaini menegaskan pentingnya penyebarluasan informasi tentang layanan darurat 112 agar seluruh warga mengetahui cara mengakses bantuan cepat saat situasi genting.

“Informasi yang disampaikan oleh pihak Diskominfostandi ini sangat penting. Kami berharap seluruh peserta dapat menyimak dengan baik agar informasi layanan darurat ini bisa diteruskan kepada masyarakat secara luas,” ujar Isnaini.

Baca Juga: Perwakilan Manajemen Pasar Jatiasih Ungkap Penyebab Keberadaan Tumpukan Sampah

Sementara itu, Fitrianti menjelaskan bahwa keberadaan NTPD 112 merupakan bentuk nyata kehadiran Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan cepat dan tanggap kepada masyarakat.

“Layanan Call Center NTPD 112 wajib diketahui seluruh warga. Program ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Bekasi hadir untuk masyarakat, siap siaga dan tanggap dalam menghadapi situasi kedaruratan,” jelas Fitrianti.

Adapun beberapa kondisi darurat yang dapat dilaporkan melalui NTPD 112, di antaranya:
• Darurat keamanan dan ketertiban, seperti tawuran atau tindak kriminalitas.
• Darurat medis, misalnya kecelakaan atau serangan jantung.
• Darurat bencana, seperti kebakaran atau bencana alam.
• Situasi mencurigakan atau darurat lain yang memerlukan penanganan aparat.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Diskominfostandi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya layanan NTPD 112 sebagai sarana resmi untuk melapor dan memperoleh penanganan cepat dalam keadaan darurat di wilayah Kota Bekasi.***