BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menyampaikan bahwa layanan pengaduan tersebut akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 setelah Hari Raya Idulfitri.

“Disnaker Kota Bekasi akan membuka posko pengaduan THR mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2026,” ujar Januk, Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Tegaskan THR Pekerja Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Posko pengaduan akan berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Pekerja yang merasa tidak menerima THR sesuai ketentuan atau mengalami keterlambatan pembayaran dapat melaporkan langsung ke posko tersebut.

Januk juga menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

“Kalau misalnya dia baru 11 bulan, belum satu tahun, tinggal dihitung saja. Rumusnya 11 dibagi 12 dikali gaji satu bulan,” jelasnya. (adv)