Pojoksatu.id, BEKASI - DPRD Kota Bekasi mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih efisien dalam mengumpulkan pajak retribusi daerah.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 40 DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, Jumat (13/5/2023).
Belum lama ini, kata dia, pihaknya menggelar rapat Pansus 40 DPRD Kota Bekasi membahas Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan (LKPJ) 2022 di bidang pelayanan publik.
Nico, sapaan dia, menilai minimnya capaian dalam pengumpulan pendapatan asli daerah bisa dilihat dari indikator kinerja umum (IKU) salah satunya pelayanan publik.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak retribusi yang buruk mungkin disebabkan oleh buruknya pelayanan publik oleh Badan Pendapatan Daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, Nico mendesak agar Bapenda meningkatkan pelayanan publiknya untuk meningkatkan penerimaan dan memenuhi target keuangan daerah.
Nico menjelaskan bahwa LKPJ tahun 2022 ini sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaporan diikuti dengan pembahasan dan solusi untuk mencapai target di tahun berikutnya.
"Saya berharap dengan upaya tersebut, target-target itu dapat tercapai di masa mendatang," imbuhnya. (Adv/Mas)



