BEKASI.POJOKSATU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, mendorong BPJS ketenagakerjaan untuk terus memperkuat perlindungan bagi pekerja hingga memasuki hari tua.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menyampaikan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan atas berbagai risiko ketenagakerjaan sekaligus kemudahan dalam memperoleh hak dan manfaat jaminan sosial.

"Hari ini Hari Pelanggan Nasional 2026, tentunya di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi dengan prinsip moto melayani, melindungi, dan memberdayakan," kata Sardi, Jumat 4 September 2026.

Ia menekankan perlindungan pekerja harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban selama bekerja, tetapi menjadi bagian dari jaminan perlindungan pekerja hingga masa tua.

"Bagaimana kepesertaan BPJS ini dapat dilindungi sampai hari tua, dengan adanya tentunya klaim yang lainnya lebih mudah, lebih gampang," ujarnya.

Sardi juga mengapresiasi peningkatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang dinilai semakin mudah dan cepat dengan dukungan sistem digital.

Menurut dia, kemudahan pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Secara digital, secara online, dan hari ini sudah lebih mudah, lebih cepat. Hanya lima menit, delapan menit selesai pelayanannya setiap loket di BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi ini," katanya.

Lebih lanjut, Sardi berharap peningkatan kualitas pelayanan tersebut dapat dilakukan secara konsisten.

Dia menilai pelayanan yang cepat dan mudah akan semakin mendorong masyarakat untuk mempercayakan perlindungan ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : PTMP Beri Hadiah Rp500 Ribu bagi Pedagang yang Ungkap Pungli di Pasar Baru Bekasi

"Harapannya ini tentu pelayanan ini tetap ditingkatkan. Kemudian terus secara konsisten dilakukan agar masyarakat Kota Bekasi ini memiliki trust, kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sardi.

Sardi mengatakan perlindungan pekerja juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD melalui kebijakan daerah.

Ia menyebut dukungan tersebut antara lain diwujudkan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2004 terkait pelayanan ketenagakerjaan.

Menurutnya, dukungan melalui program yang berkaitan dengan APBD juga telah menyasar kelompok pekerja rentan, seperti pengemudi ojek daring, kader PKK, dan pelaku UMKM.

"Program-program yang berkaitan dengan APBD, baik itu pekerja rentan seperti dulu para pengemudi ojol, kemudian PKK, UMKM, itu semua sudah menjadi kepesertaan," katanya.

Baca Juga : Mundur Karena Mengaku Tak Digaji 3 Bulan, Dirut PTMP Buka Suara Soal Pengunduran Diri Kadiv Pasar

Sardi berharap semakin banyak masyarakat Kota Bekasi yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia pun mengajak pekerja yang belum terdaftar untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sekaligus jaminan hingga masa tua.

"Sehingga kita harap masyarakat Kota Bekasi yang memang perlu perlindungan ketenagakerjaan, daftarkan segera menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.***