BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Kota Bekasi menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap anak dan remaja di tengah pesatnya perkembangan teknologi serta perubahan pola pergaulan di era digital. Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Tanti Herawati, mengatakan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, melainkan menjadi landasan hukum yang efektif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan, penanganan hingga pemulihan.

"Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam upaya perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Tanti, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan perilaku seksual berisiko tidak dapat diselesaikan hanya melalui penanganan setelah kasus terjadi. Langkah pencegahan harus menjadi prioritas melalui edukasi yang berkesinambungan, pengawasan, serta keterlibatan aktif keluarga dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Sekda Kota Bekasi Dorong Sinergi Antardaerah Lewat Forum Forsesdasi Jawa Barat

Raperda tersebut juga disusun sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program secara terpadu, mulai dari edukasi, pencegahan, pengawasan, penanganan korban, hingga rehabilitasi.

"Pelaksanaan dimulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.

Tanti yang juga menjabat sebagai Ketua PSI Kota Bekasi menilai implementasi aturan tersebut nantinya membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat hingga keluarga dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pelaksanaannya.

"Banyak pihak nanti yang dilibatkan dalam kolaborasi pelaksanaan perda ini," katanya.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diproyeksikan terlibat dalam implementasi regulasi tersebut, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, DP3A, serta Bappeda.

Baca Juga: Wawali Bekasi Minta Paskibraka Jadi Teladan dan Duta Pancasila Setelah Bertugas di HUT RI

Raperda ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan, edukasi masyarakat, pengawasan terhadap perilaku berisiko, penanganan korban, pemulihan sosial, hingga koordinasi antar-OPD.

Selain peran pemerintah, Tanti menekankan bahwa keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor utama. Menurutnya, keluarga dan lingkungan sosial memiliki posisi penting dalam mencegah anak maupun remaja terpapar perilaku yang berisiko.

Ia berharap setelah disahkan, peraturan daerah tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program nyata yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menekan perilaku seksual berisiko, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ungkapnya.

Sosialisasi mengenai Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bekasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus membangun dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut. Dengan melibatkan berbagai unsur, sistem pencegahan yang terintegrasi diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal, khususnya bagi anak dan remaja di Kota Bekasi.***