BEKASI.POJOKSATU.ID - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, mengingatkan seriusnya risiko pembiaran jika kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Jakasetia IV tidak segera dituntaskan.

Menurutnya, lambannya penanganan oleh Inspektorat Kota Bekasi berpotensi membuka peluang terulangnya praktik serupa di sekolah-sekolah lain.

Kasus dugaan penyelewengan dana BOS yang melibatkan operator sekolah berinisial TH tersebut telah berjalan hampir dua bulan tanpa kejelasan hasil.

Baca Juga: Pelunasan Haji Bekasi Baru 68 Persen, Jemaah Cadangan Diminta Siap Berangkat

Kondisi ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan keuangan pendidikan di Kota Bekasi.

“Saya mendorong Inspektorat Kota Bekasi yang sudah menerima laporan tersebut agar segera menindaklanjuti prosesnya dan tidak berlarut sesuai regulasi penegakan disiplin yang diperlukan kepada setiap pihak yang terlibat,” ujar Siti, dikutip dari Radar Bekasi 31 Desember 2025.

Ia menegaskan, penanganan yang lambat bukan hanya soal satu kasus, tetapi berisiko menjadi preseden buruk.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Kritik Inspektorat Lamban Tangani Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Jika tidak ditindak tegas dan transparan, potensi penyelewengan dana BOS dapat berulang di sekolah lain dengan pola yang sama.

“Kalau ini dibiarkan terlalu lama, maka pesan yang sampai ke publik adalah seolah pelanggaran bisa ditoleransi. Ini berbahaya bagi dunia pendidikan,” kata Siti.

Menurutnya, munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan kepala sekolah dan rekening penerima dana BOS menunjukkan adanya celah serius dalam mekanisme pengelolaan keuangan sekolah.

Baca Juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Lagi 31 Desember, Ini Daftar Ruasnya

Celah tersebut, lanjut Siti, harus segera dievaluasi oleh Pemerintah Kota Bekasi secara menyeluruh.

“Pemberitaan dugaan pemalsuan tanda tangan kepala sekolah dan rekening ini berarti ada celah pelanggaran mekanisme atau sistem, mulai dari penerimaan, penyaluran, hingga pelaporan. Ini harus menjadi perhatian serius Pemkot untuk dievaluasi dan diperbaiki,” tegasnya.

Siti juga menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia di lingkungan sekolah.

Ia menilai, integritas dan profesionalisme tenaga pendidik maupun kependidikan menjadi kunci utama pencegahan penyimpangan anggaran.

“Lembaga sekolah sebagai unit pelaksanaan pendidikan harus memiliki SDM yang berintegritas tinggi, profesional, dan mampu memberi teladan bagi seluruh warga sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Arus Balik Libur Nataru ke Jabotabek Tembus 526 Ribu Kendaraan

DPRD Kota Bekasi berharap Inspektorat dapat segera menyelesaikan penanganan kasus ini secara objektif dan transparan.

Penuntasan kasus dinilai penting tidak hanya untuk memberikan keadilan.

Tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan.***