BEKASI.POJOKSATU.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi melaporkan aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas gedung dewan.

Laporan tersebut telah diajukan ke pihak kepolisian pada Selasa, 25 Maret 2025, dengan nomor LP/B/641/III/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan laporan ini berkaitan dengan tindakan vandalisme dan perusakan fasilitas ruang rapat Paripurna DPRD. Akibat insiden tersebut, ruangan tersebut kini tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Demo di DPRD: 2 Mobil Polisi Rusak, Salah Satunya Bertuliskan 'Tolak RUU TNI'

"Siapa pun yang terlibat dalam tindakan anarkis dan perusakan ini akan kami serahkan kepada pihak kepolisian," tegas Arif, Rabu, 26 Maret 2025.

Ia menjelaskan sekitar 50 orang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang TNI. Selain merusak fasilitas, massa juga menginjak-injak papan nama anggota DPRD dan mencoret tembok gedung dengan kata-kata kasar.

Saat ini, area ruang rapat Paripurna telah dipasangi garis polisi. Arif menyayangkan tindakan tersebut, menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga, namun tindakan perusakan akan mendapatkan sanksi tegas.***