BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Kota Bekasi melalui Komisi I juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak, sebagai respon atas meningkatnya kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di sekolah maupun tempat umum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Bekasi, Daryanto, mengatakan bahwa regulasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari masukan masyarakat yang menginginkan perlindungan anak lebih diperkuat secara hukum.
“Banyak laporan terkait perlakuan tidak semestinya terhadap anak di sekolah maupun tempat umum. Karena itu, perlindungan anak kita perkuat lagi melalui Perda,” ujar Daryanto, belum lama ini.
Baca Juga: Momentum Dongkrak Pendapatan Daerah Kota Bekasi
Ia menegaskan, Raperda ini akan menjadi landasan hukum penting untuk mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan memperkuat mekanisme pencegahan, penanganan, serta pelaporan kasus kekerasan terhadap anak.
“Masukan dari masyarakat sangat besar. Kita ingin anak-anak di Bekasi merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya,” tuturnya.***




