BEKASI.POJOKSATU.id – Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga menuai keprihatinan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Bekasi, Tanti Herawati, menyampaikan rasa sedih atas kasus tersebut yang dinilai mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Saya prihatin dan sedih mendengar kabar bahwa mantan Kadispora Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi musuh utama kita, khususnya di Kota Bekasi,” ujar Tanti, Kamis, 29 Mei 2025.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD yang bermitra dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Tanti menegaskan akan membawa kasus ini ke dalam agenda rapat komisi. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan legislatif terhadap kinerja perangkat daerah.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Bantuan Hukum untuk ASN Aktif yang Terseret Kasus Korupsi
“Kami akan mempertanyakan secara mendalam di rapat komisi terkait kasus ini. Evaluasi harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” kata dia menegaskan.
Lebih lanjut, Tanti juga menyoroti pentingnya menilai dampak dari dugaan korupsi terhadap kualitas pengadaan fasilitas olahraga. Ia menekankan bahwa warga Kota Bekasi bisa saja menjadi pihak yang paling dirugikan jika kualitas alat yang diadakan ternyata bermasalah.
“Kami akan mengecek sejauh mana tindakan ini memengaruhi kualitas pengadaan alat olahraga. Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Ahmad Zarkasih—yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Disnaker—sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga saat dirinya menjabat sebagai Kadispora. Selain AZ, dua tersangka lain juga turut dijerat, yakni mantan ASN berinisial MAR dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi berinisial M.***




