BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna terbuka dan akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dilakukan evaluasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa proses evaluasi di tingkat provinsi menjadi langkah penting guna memastikan kesesuaian perubahan APBD dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Evaluasi ini akan menguji kesesuaian dengan regulasi yang berlaku serta menjamin kepentingan bersama masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi,” ujar Tri, Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga: Petugas UPTD LLAP Tertibkan Parkir Liar di Jalan Sultan Agung

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, serta anggota dewan lainnya.

Adapun poin-poin perubahan APBD 2025 yang disetujui antara lain:

1. Pendapatan Daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliun, naik 6,55% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp6,798 triliun.

2. Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp7,545 triliun, atau meningkat 8,03% dari APBD 2024 sebesar Rp6,984 triliun.

3. Pembiayaan Daerah ditargetkan sebesar Rp301,353 miliar, melonjak 62,02% dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp186 miliar.

Dengan adanya perubahan ini, Pemkot Bekasi berharap struktur keuangan daerah tahun 2025 dapat lebih adaptif dalam menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.***