BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah mematangkan rencana pembentukan Halal Center sebagai upaya mempermudah pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.
Program ini disiapkan untuk meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Kota Bekasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa Halal Center akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu bagi pelaku usaha.
“Halal Center akan menjadi tempat pendampingan bagi pelaku usaha, mulai dari informasi, pengurusan sertifikasi halal, hingga penguatan pemasaran produk,” kata Dariyanto, Kamis 14 Mei 2026.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Perkuat Ketahanan Keluarga dan Cegah Radikalisme Lewat Sosialisasi PUSPAGA
Ia menyebutkan, banyak pelaku UMKM masih mengalami kendala dalam pengurusan sertifikasi halal, baik dari sisi biaya maupun kurangnya pemahaman terkait prosedur.
Padahal, sertifikasi halal kini menjadi faktor penting agar produk mampu bersaing di pasar modern dan memiliki nilai tambah di mata konsumen.
Menurut DPRD, kondisi tersebut perlu segera diatasi agar produk lokal semakin kompetitif di tengah meningkatnya permintaan pasar terhadap produk halal.
Meski kewenangan penerbitan sertifikat berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah dinilai tetap memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan mempermudah proses administrasi.
“Banyak pelaku usaha yang masih bingung soal alur dan persyaratan. Kehadiran Halal Center diharapkan bisa memangkas kendala birokrasi,” ujarnya.
Baca Juga: KNKT Dalami Kecelakaan KRL dan Taksi di Bekasi Timur, Fokus Analisis Black Box
Selain pendampingan, DPRD juga menyiapkan skema pembiayaan agar sertifikasi halal lebih terjangkau. Opsi yang sedang dibahas meliputi dukungan anggaran melalui APBD serta kerja sama dengan pihak swasta melalui program CSR.
Saat ini, rencana pembentukan Halal Center telah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). DPRD Kota Bekasi menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung pada 2026, sehingga program dapat mulai diimplementasikan pada 2027.
Dengan adanya Halal Center, diharapkan pelaku UMKM di Kota Bekasi dapat lebih mudah memperoleh sertifikasi halal dan memperluas jangkauan pasar usahanya.***




