BEKASI.POJOKSATU.id – Keputusan Pemerintah Kota Bekasi menghentikan layanan WiFi gratis di seluruh fasilitas publik menuai kritik dari kalangan legislatif.

DPRD Kota Bekasi menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen pembangunan berbasis teknologi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Smart City.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil Syaikhu, menyatakan pencabutan layanan WiFi gratis bukan langkah yang tepat, terutama jika dikaitkan dengan besaran anggaran yang dinilai relatif kecil dibanding manfaatnya bagi masyarakat.

“Menurut saya kurang make sense mencabut WiFi gratis dengan anggaran yang tidak terlalu besar ini,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.

Baca Juga: Tri Adhianto Dukung Bekasi City FC Tembus Liga 1

Ia mengingatkan bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Smart City, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dan mengelola fasilitas internet gratis di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat 3.

Menurut Kamil, penghentian layanan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi yang menekankan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi. (adv)