BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya mengedepankan pemberian sanksi terhadap aparatur yang terlibat pungutan liar, tetapi juga memperkuat pembinaan dan pengawasan guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad, menilai kasus dugaan pungli yang melibatkan lima oknum pegawai Dinas Perhubungan harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama kepala daerah perlu meningkatkan pembinaan secara berkelanjutan agar aparatur memahami konsekuensi hukum dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Pastikan 5 Oknum Dishub Bekasi Pelaku Pungli Sopir Truk Dinonaktifkan dan Segera Dipecat

"Kami berharap eksekutif tidak hanya memberikan sanksi ketika ada pelanggaran, tetapi juga memperkuat pembinaan terhadap aparatur," kata Gilang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan berbagai laporan masyarakat, dugaan praktik pungli tidak hanya terjadi di lingkungan Dishub, tetapi juga disebut masih ditemukan di sejumlah instansi pelayanan publik lainnya.

Karena itu, Gilang menilai langkah preventif harus menjadi prioritas agar penyimpangan serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

Selain memperkuat pembinaan, ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pungli kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Siagakan 11 Armada Water Trucking Antisipasi Kekurangan Air Bersih Saat Musim Kemarau

Sebelumnya, lima oknum pegawai Dishub Kota Bekasi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga melakukan pungutan liar terhadap seorang sopir truk. Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.***