BEKASI.POJOKSATU.id – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan aksi premanisme dengan modus juru parkir liar di kawasan Ruko Mega Kalimalang, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pada Senin, 28 Juli 2025.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, membenarkan penindakan ini. Ia mengatakan laporan berasal dari Call Center 110 Mabes Polri dan langsung direspons cepat oleh jajarannya.

“Benar, kami menerima aduan dari layanan 110, lalu anggota langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua orang. Saat ini masih kami periksa,” ujar Dedi.

Baca Juga: Kemunculan Buaya di Kali Bekasi Gegerkan Warga, BPBD Langsung Lakukan Pencarian

Dua pria yang diamankan berinisial R (25 tahun) dan M (31 tahun). Mereka diketahui kerap bertindak sebagai juru parkir liar tanpa izin resmi di kawasan ruko tersebut.

“Keduanya kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Dedi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga.

“Setiap aduan akan langsung kami tindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat tindakan premanisme di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Ketua Paguyuban Penghuni Ruko Mega Kalimalang, Agung Buntaran, menyambut baik tindakan cepat dari aparat. Ia menyampaikan bahwa masalah parkir liar di kawasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi keluhan banyak penghuni dan pelaku usaha.

Baca Juga: Bekasi Berduka, Ribuan Pelayat Iringi Kepergian Legenda Timnas Warta Kusuma

“Para pelaku mengaku dari organisasi pemuda, tapi tidak pernah memberi kontribusi ke lingkungan. Akibatnya, pelanggan kami enggan datang, dan usaha menjadi lesu,” kata Agung.

Ia menyebut, upaya penertiban juga dilakukan sebelumnya pada Kamis, 24 Juni 2025, oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama aparat terkait. Selain parkir liar, masalah lain di lokasi termasuk pedagang kaki lima dan saluran air terbuka yang mengganggu fasilitas parkir legal.

Agung menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah membangun fasilitas pendukung seperti taman, pedestrian, dan sistem parkir resmi. Upaya ini diharapkan tak hanya menata kawasan tetapi juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat skema Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami ingin menciptakan kawasan yang tertib, aman bagi pejalan kaki, dan indah bagi kota. Karena sekarang, orang jalan kaki bisa keserempet kendaraan karena tidak ada pedestrian,” jelas Agung.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat kepolisian.

“Koordinator keamanan kami melapor ke Call Center 110, dan dalam waktu satu jam, petugas sudah tiba di lokasi. Ini sangat kami hargai,” ujarnya.

Senada, Koordinator Keamanan Ruko, Carlos Pardede, membenarkan bahwa aktivitas parkir liar tidak mendapat izin resmi dan tidak diakui oleh pengurus lingkungan.

“Selama belasan tahun mereka mengaku dari Karang Taruna, tapi tak pernah memberi manfaat ke lingkungan. Bahkan RW juga tidak mengakui keberadaan mereka,” tandasnya.***