BEKASI.POJOKSATU.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA melaksanakan eksekusi Puri Asih Sejahtera dengan mengosongkan 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada dua perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara pertama tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024, yang diajukan oleh delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024.

Sementara perkara kedua tercatat dengan Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024, yang diajukan oleh empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.

Baca Juga: Eksekusi Puri Asih Sejahtera Diwarnai Bentrokan, Warga Bertahan Pertahankan Rumah Puluhan Tahun

Panitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi Trisetyawati, menjelaskan bahwa proses pengosongan rumah warga tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

“Nah, ini dua-duanya ini sudah diajukan permohonan eksekusi dari Agustus, tanggal 2 Agustus dan tanggal 9 Desember 2024,” ujar Dewi kepada bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Dewi, eksekusi Puri Asih Sejahtera dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Jadi ada sekitar 12 rumah ya yang kita eksekusi hari ini ya, itu berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kedua perkara tersebut, pihak penggugat adalah PT Taman Puri Indah.

“Kedua keputusan perkara tersebut penggugatnya itu atas nama PT Taman Puri Indah,” tambah Dewi.

Meski sempat terjadi perlawanan dari sebagian warga, petugas gabungan akhirnya berhasil memasuki kawasan perumahan dan melakukan pengosongan bangunan yang telah ditempati warga selama kurang lebih 40 tahun.

Dewi juga menyebutkan bahwa warga yang terdampak eksekusi hari ini akan mendapatkan penempatan sementara.

“Nantinya seluruh warga yang terdampak pengosongan akan ditempatkan di wilayah Jatiasih selama tiga bulan,” pungkasnya.***