POJOKSATU.id - Sebuah video memperlihatkan aksi emak-emak yang ditenggarai berasal dari Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Mereka menuntut uang kompensasi bau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang karena sebentar lagi Lebaran akan tiba.
"Bapak Bupati, Pemerintahan Kabupaten Bekasi cairkan dana kompensasi TPST Bantar Gebang kepada warga Tamanrahayu. Kami sudah lama menanti, kalau tidak cair kami akan menuntut hak kami," kata salah seorang emak-emak dalam video berdurasi 33 detik tersebut.
"Cairkan-cairkan!" seru lainnya di belakang.
"Kalau sampai besok tidak cair Pak, kami datang ke Pemda!" kata emak-emak pada video lain yang berdurasi 31 detik.
BACA JUGA: Proses Administrasi Lambat, Warga Tamanrahayu Tagih Uang Kompensasi Bau Tahun 2022
Uang kompensasi bau yang ditagih para emak-emak itu merupakan uang tahun 2022 yang belum dibayarkan sama sekali hingga detik ini.
Semestinya uang itu mereka terima paling lambat Desember tahun 2022. Karena tak kunjung cair, warga pun meradang dan sempat mengancam akan menggelar demonstrasi.
Besaran uang kompensasi bau bagi warga Desa Tamanrahayu sebesar Rp216.000 per bulan per keluarga. Sejatinya uang itu diterima per 3 bulan.
Jadi, setiap keluarga seharusnya menerima Rp2.592.000 dalam setahun. Tak ayal emak-emak itu menagih janji pemerintah.
Ada 1.927 keluarga di Desa Tamanrahayu yang menerima kompensasi bau TPST Bantar Gebang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Warga Tamanrahayu Adukan Soal Kompensasi TPST Bantargebang kepada Pj Bupati
Rata-rata warga yang menerima kompensasi tinggal berdekatan dengan area TPST Bantar Gebang.
Lebaran yang akan tiba dalam waktu dekat membuat warga kian resah karena belum mengantongi hak mereka.
Biasanya kompensasi akan di-transfer ke masing-masing rekening mereka.
Berdasarkan informasi, pemberkasan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sudah selesai dan tinggal menunggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah men-transfer uang kompensasi bau tersebut ke rekening kas daerah (RKD) Kabupaten Bekasi sejak Januari 2023.
Sempat beredar informasi warga menerima uang itu pada Februari, tapi ternyata tidak terbukti.
Sebelumnya, emak-emak di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, juga sempat menggelar demonstrasi lantaran uang kompensasi bau Januari-Maret 2023 belum cair.
Emak-emak tersebut bahkan sempat mengancam akan menutup akses truk sampah menuju TPST Bantargebang jika uang kompensasi tidak diterima jelang Lebaran.
Tapi, berdasarkan informasi terbaru, demonstrasi tersebut berbuah manis. Uang kompensasi bau bagi warga tersebut sudah diterima baru-baru ini.
Warga Tamanrahayu berharap sebelum Lebaran mereka sudah menerima hak mereka berupa uang kompensasi bau.
Di Kota Bekasi ada 3 kelurahan yang mendapat kompensasi TPST Bantargebang, yakni Cikiwul, Sumur Batu, dan Ciketing Udik.
Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam




