BEKASI.POJOKSATU.id – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Kota Bekasi berencana menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Kebijakan tersebut mengubah batas maksimal jumlah siswa dalam satu kelas (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 siswa dalam kondisi tertentu.
Ketua FKSS Kota Bekasi, Supardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum dan akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ada Dugaan Pungli, Pegawai Puskesmas Jatiluhur Alami Pemotongan Jaspel dan Dana BOK
“InsyaAllah pekan depan sudah diajukan. Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” ujarnya pada Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Supardi, kebijakan ini berdampak serius pada keberlangsungan SMA swasta karena membuat jumlah siswa baru menurun drastis. Ia menyebut saat ini sekolah swasta hanya mampu memperoleh murid sekitar 30 persen dari kapasitas maksimal.***




