BEKASI.POJOKSATU.ID - Aktivitas galian liar di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas hingga membahayakan pengguna jalan.
Kondisi tersebut akhirnya memaksa Camat Bekasi Barat, Sudarsono, turun langsung melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan proyek tersebut.
Dalam sidak yang dilakukan, Sudarsono menemukan bahwa pekerjaan galian tersebut tidak memiliki dokumen resmi maupun penanggung jawab di lokasi.
Tanpa kompromi, ia langsung memerintahkan penghentian total aktivitas dan penutupan galian saat itu juga.
Baca Juga: Kebakaran SPBE Bekasi Tinggalkan Kerugian Rp7 Miliar, Warga Minta Ganti Rugi
“Izinnya tidak ada. Saya minta langsung ditutup, setop pengerjaan,” tegasnya, dikutip dari Radar Bekasi, 18 April 2026.
Menurutnya, keberadaan galian tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Jalan yang terganggu membuat arus lalu lintas tersendat, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara.
Galian terbuka di badan jalan juga dinilai membahayakan, terutama pada malam hari atau saat kondisi hujan, di mana lubang yang tidak tertutup dapat menyebabkan pengendara terjatuh.
Baca Juga: Penindakan LPG 3 Kg Ilegal, Pertamina dan Polda Metro Jaya Perkuat Sinergi
Selain itu, proyek ilegal semacam ini juga merusak kenyamanan warga sekitar. Aktivitas yang tidak terkoordinasi kerap menimbulkan debu, kebisingan, serta kondisi jalan yang semrawut.
Sudarsono menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif proyek yang tidak sesuai prosedur.
Ia juga menyebut tindakan tersebut sejalan dengan instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang melarang keras proyek galian kabel optik tanpa izin resmi dan koordinasi yang jelas.
Menurutnya, setiap pekerjaan infrastruktur harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.
Proyek yang tidak memiliki izin dinilai berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang, baik dari sisi keselamatan maupun tata kota.
Dengan dihentikannya proyek tersebut, diharapkan kondisi jalan dapat kembali normal dan aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu.
Pemerintah juga mengingatkan para pelaku usaha atau kontraktor agar mematuhi aturan sebelum memulai pekerjaan.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan warga.***




