BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 320 pelajar dari Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 62 Bekasi) terpaksa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) di bekas Kantor Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kondisi bangunan yang digunakan sangat memprihatinkan karena sebagian atap dan dinding sudah bolong-bolong serta nyaris roboh.
Tak hanya itu, sejumlah siswa bahkan harus belajar dengan lesehan karena tidak tersedia meja dan kursi di beberapa ruang kelas. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.
Baca Juga: Siswa SMPN 62 Bekasi Belajar di Tengah Keterbatasan
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung terkait pembangunan gedung sekolah baru.
“Untuk pembangunan sekolah merupakan wewenang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan),” ungkap Alexander, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menambahkan, Disdik hanya dapat melakukan perbaikan ringan, sementara usulan pembangunan baru harus melalui Disperkimtan setelah status lahan dinyatakan jelas.
Baca Juga: Siswa SMPN 62 Bekasi Harap Pemerintah Segera Perbaiki Gedung Sekolah yang Tak Layak
“Ini saya lihat dulu, nanti baru kami usulkan ke Perkimtan. Kalau tanahnya sudah jelas dan penetapan lokasinya sudah ada, baru kami ajukan ke Pak Wali Kota,” jelasnya.***




