BEKASI.POJOKSATU.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana akan melakukan pembebasan Mulyadi, terkait pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat untuk tahun 2024 ke belakang.
Diketahui bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari perayaan HUT RI ke 80 tahun, sekaligus meringankan beban masyarakat.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, belum bisa memastikan akan mengikuti usulan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Baca Juga : Niat Ingin Memberikan Kejutan Kepada Pacarnya, Malah Berurusan Dengan Polisi Karena Aksinya
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu imbauan tersebut.
“Kami pelajari dulu,” ujar Tri, Minggu 17 Agustus 2025.
Baca Juga : Persija Jakarta Bidik Stadion Patriot Chandrabaga sebagai Markas Sementara di Super League
Namun, kata Tri, pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
“Selalu prinsipnya, pemerintah daerah melaksanakan kebijakan yang ada di atas, dalam hal ini Gubernur,” tegas dia.***




