POJOKSATU.id - Dalam persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Wowon cs, Hakim Ketua Suparna meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan anak dari Wowon dan Ai Maimunah yang masih balita, NR, 5 tahun.

Hal itu agar memberikan keterangan kesaksian dalam kasus tersebut. Karena, NR berada di lokasi kejadian saat kejadian pembunuhan berlangsung.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menyatakan bahwa NR melihat ibunya mengalami kejang-kejang setelah meminum kopi beracun yang disiapkan oleh Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Baca Juga: Kesaksian Dokter RSUD Bantargebang saat Kedatangan Korban yang Diracuni Wowon cs

"Kata Pak RT dan sebagainya (anak kecil) itu kan ada di situ, mondar-mandir di situ, lihat ibunya kejang-kejang dan sebagainya," tutur Suparna, Selasa, 25 Juli 2023.

Anak tersebut berada di lokasi saat korban-korban bergelimpangan setelah diracuni.

Dalam mempertimbangkan usia NR yang masih sangat kecil, hakim meminta agar JPU memberikan pendampingan saat NR memberikan kesaksian.

Hal ini untuk memastikan kepentingan dan kesejahteraan anak tetap terjaga selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: Kabarnya Sudah Sampai ke Bupati, Disnaker Ditugaskan Datangi Kediaman Keluarga TKW di Cabangbungin

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Wowon CS dijadwalkan akan digelar kembali pada tanggal 1 Agustus 2023.

Pada sidang yang berlangsung 25 Juli 2023 itu, majelis hakim mendengarkan kesaksian dokter RSUD Bantargebang.

Dokter itu menerima 3 dari 5 korban yang dibawa. Ketiga korban itu meninggal dunia tak lama setelah berada di rumah sakit.***